Pengalaman Membuat E-KTP Gratis Tanpa Biaya

Pengalaman Membuat E-KTP Gratis Tanpa Biaya - KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah kartu identitas resmi yang wajib di miliki oleh warga Indonesia. Bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di wajibkan untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Seperti yang kita ketahui, beragam layanan dan fasilitas bisa kita dapatkan dengan menggunakan KTP, KTP dapat berguna sebagai identitas atau tanda pengenal diri serta dapat berguna untuk persyaratan dalam berbagai hal.

Pengalaman Membuat E-KTP Gratis Tanpa Biaya

Pengalaman Membuat E-KTP


Setelah usia saya 17 tahun, beberapa waktu yang lalu, saya mengurus pembuatan E-KTP (KTP Elektronik) di kantor kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Persyaratan yang saya bawa :

- Foto copy KK (Kartu Keluarga)
- Surat pengantar RT/RW

Sebelum pergi kekantor kecamatan, saya mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk pembuatan E-KTP, yaitu membawa foto copy KK (Kartu keluarga) dan membawa surat pengantar RT/RW.

Untuk surat pengatar, saya memintanya kepada Pak RT, setelah saya mendapatkan surat pengantar, lalu saya menemui Pak RW untuk menandatangani surat pengantar tersebut.

Surat pengantar tersebut berisi tentang pernyataan untuk pembuatan KTP yang telah di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW setempat.

Setelah persyaratan sudah lengkap. Tepatnya pada tanggal 3 Februari 2016, saya pergi ke kantor kecamatan Jatisampurna yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah saya.

Proses Pembuatan E-KTP


Tiba di kantor kecamatan, karena keadaan saat itu sepi, saya tidak perlu mengantri terlalu lama, saya langsung menghampiri petugas kecamatannya.

Saya mengatakan kepada petugas kecamatan bahwa saya ingin membuat E-KTP, saat itu saya diminta untuk memberikan beberapa persyaratan yang telah ditentukan untuk pembuatan E-KTP, lalu saya meberikan beberapa dokumen yang telah saya persiapkan sebelumnya kepada petugas kecamatan, yaitu foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW.

Setelah memberikan persyaratan, lalu saya diarahkan untuk masuk keruang perekaman, di ruang itu saya melakukan pengambilan foto, tanda tangan, scan retina mata, dan sidik jari.

Petugas kecamatan memberitahu saya bahwa proses pembuatan E-KTP adalah 14 hari kerja. Pada proses perekaman ini  tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Setelah proses perekaman selesai saya diberikan kertas tanda terima, kertas ini nantinya saya bawa pada saat pengambilan E-KTP pada tanggal yang telah di tetapkan.

Pengambilan E-KTP


Seperti yang tertera pada kertas tanda terima yang telah diberikan oleh petugas kecamatan. Hari Rabu, tepatnya tanggal 24 Februari 2016, adalah tanggal pengambilan E-KTP saya. Saya pergi ke kantor kecamatan untuk pengambilan E-KTP dengan membawa kertas tanda terima yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas kecamatan.

Tiba di kantor kecamatan kondisinya cukup ramai, banyak orang-orang yang datang untuk mengurus keperluan mereka, setelah cukup lama mengantri saya langsung menghampiri petugas kecamatan, disana saya mengatakan kepada petugas kecamatan bahwa saya ingin mengambil E-KTP sambil menyerahkan kertas tanda terima kepada petugas kecamatan, setelah itu saya diminta untuk mengisi tanda tangan pada kolom yang tersedia di kertas tanda terima tersebut.

Setelah itu, petugas kecamatan memberikan E-KTP saya yang telah jadi. E-KTP ini berlaku seumur hidup, tanpa harus memperpanjangnya kembali.
Pada proses pembuatan dan pengambilan E-KTP, saat itu saya tidak di pungut biaya apapun pun, artinya untuk pembuatan E-KTP kita tidak perlu mengeluarkan biaya, pembuatan E-KTP dapat kita lakukan secara gratis.
Demikian artikel tentang Pengalaman Membuat E-KTP Gratis Tanpa Biaya, semoga bermanfaat.
Anur Al Hadyd Software Developer

Belum ada Komentar untuk "Pengalaman Membuat E-KTP Gratis Tanpa Biaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk berkunjung! Jangan ragu untuk memberikan dukungan. nihbuatjajan.com/hadyd